Perkembangan Hukum Pinjam Meminjam Uang Secara Online Berbasis Syariah di Indonesia (Fintech Peer To Peer Lending Syariah)

Yunarni, 201801139 (2022) Perkembangan Hukum Pinjam Meminjam Uang Secara Online Berbasis Syariah di Indonesia (Fintech Peer To Peer Lending Syariah). Diploma thesis, STEBIS Indo Global Mandiri.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (58kB)
[img] Text
2. Halaman Awal laporan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
9. BAB V.pdf

Download (86kB)
[img] Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)

Abstract

Fintech peer to peer lending merupakan layanan pinjam meminjam secara online yang mempertemukan antara debitur (penerima pinjaman) dengan investor/kreditur (pemberi pinjaman) melalui platform yang telah disediakan oleh penyelenggara yang dengan mudah dapat diakses oleh semua orang, P2P lending ada dua jenis yaitu fintech P2P lending konvensional dan juga syariah akan tetapi fintech P2P lending syariah masih berpayung hukum pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang lebih condong ke konvensional, sedangkan diantaranya memiliki sitem yang sangat berbeda sehingga muncul ketidakpastian dan kejelasan hukumnya. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana transaksi fintech peer to peer lending syariah secara online di Indonesia pada saat ini, bagaimana Perkembangan fintech peer to peer lending syariah dan bagaimana pengaturan hukum peer to peer lending syariah di Indonesia dengan tujuan agar masyarakat lebih percaya dan merespon perkembangan digital saat ini dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari pemerintah. Penelitian yang digunakan adalah melalui studi pustaka, Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif yang merupakan berdasarkan kejadian, fenomena, dan gejala sosial yang mana kejadian tersebut dapat diambil sebagai pembelajaran berharga serta menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Perkembangan Hukum Pinjam Meminjam Uang secara Online berbasis syariah di Indonesia ( Fintech Peer to Peer Lending Syariah ) Transaksi Fintech peer to peer syariah di Indonesia secara online sudah memenuhi standar dan dari perusahaan fintech di indonesia ada satu yaitu perusahaan investree yang masih menjadi simpang siur atas denda keterlambatan karena tidak di jelaskan secara rinci kemana dana keterlambatan pembayaran dialokasikan, Perkembangan fintech peer to peer lending syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat hampir semua kebutuhan hidup bisa didapatkan dan dipenuhi antara lain mulai dari kebutuhan konsumtif ( barang dan jasa ), pembelian rumah, pembayaran hutang, pembiayaan modal, properti hingga perjalanan religi bahkan pada saat ini ada perusahaan yang sedang merilis PayLater syariah pertama di Indonesia tanpa adanya bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran. Pengaturan hukum fintech peer to peer lending syariah yang sekarang berkembang di Indonesia masih memunculkan problematika dari sisi aturan lebih condong ke arah fintech konvensional, ketidakpastian hukum, belum mengatur perihal aspek pengawasan syariah, tidak secara tegas mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi pidana terkait penyelenggara fintech.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HG Finance
Depositing User: Unnamed user with email repository@stebisigm.ac.id
Date Deposited: 28 Feb 2023 04:14
Last Modified: 28 Feb 2023 04:14
URI: http://repository.stebisigm.ac.id/id/eprint/95

Actions (login required)

View Item View Item